Just another free Blogger theme

Tuesday, March 23, 2021

Bismillah..
Assalamua'laikum Wr. wb...

Kapankah batas akhir meng qadha puasa Ramadahan?

Ada beberapa pendapat dari beberapa orang yang mengatakan tidak diperbolehkan meng qadha puasa Ramadhan setelah bulan Rajab. Adalakah hadist yang menjelaskan tentang ini, Agar tidak terjadi kesalahan dalam beribadah ?

J : Setelah bulan rajab, kita akan masuk bulan sya'ban. ada hadist yang melarang melakukan puasa setelah masuk pertengahan bulan sya'ban. Diantaranya hadist  yang diriwayatkan oleh Abu Daud, no. 3237, Tirmizi, no. 738, Ibnu Majah, no. 1651 dari Abu Hurairah radhiallahu anhu sesungguhnya Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا انْتَصَفَ شَعْبَانُ فَلا تَصُومُوا (صححه الألباني في صحيح الترمذي، رقم 5 90)

“Kalau telah memasuki pertengahan Sya’ban, maka janganlah kalian berpuasa.” (Dishahihkan oleh Al-Albany dalam Shahih Tirmizi, 590)

Hadist ini menunjukan bahwa larangan untuk berpuasa pada pertengahan bulan sya'ban, Akan tetapi ada juga hadist lain yang memperbolehkan untuk berpuasa.

Diantaranya adalah, Apa yang diriwayatkan oleh Bukhari, no. 1914. Muslim, no. 1082 dari Abu Hurairah radhiallahu anhu berkata, Rasulullaah sallallahu alaihi wa sallam bersabda:

لا تَقَدَّمُوا رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ وَلا يَوْمَيْنِ إِلا رَجُلٌ كَانَ يَصُومُ صَوْمًا فَلْيَصُمْهُ

“Janganlah kalian mendahului bulan Ramadan dengan berpuasa sehari atau dua hari, melainkan seseorang yang (terbiasa) berpuasa, maka berpuasalah.”

Hal ini menunjukkan bahwa berpuasa setelah pertengahan bulan Sya’aban diperbolehkan bagi orang yang mempunyai kebiasaan berpuasa, seperti seseorang terbiasa berpuasa Senin dan Kamis atau berpuasa sehari dan berbuka sehari atau semisal itu. 

Kita bisa perhatikan, dalam hadist kedua dari Abu Hurairah R.A Nabi Muhammad SAW memberikan pengecualian "kecuali seseorang yang punya kebiasaan puasa sunnah, maka bolehlah ia berpuasa." 

Dengan demikian, Puasa qadha diperbolehkan sekalipun telah masuk pertengahan sya'ban. 

Batas Akhirnya adalah sampai Ramadhan.

Dan itulah yang dilakukan oleh Ummul Mukminin, Aisyah R.A :

Dari Abu Salamah, ia mendengar ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan,

كَانَ يَكُونُ عَلَىَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِىَ إِلاَّ فِى شَعْبَانَ

“Aku dahulu punya kewajiban puasa. Aku tidaklah bisa membayar utang puasa tersebut kecuali pada bulan Sya’ban.”  (HR. Bukhari, no. 1950; Muslim, no. 1146).

Dalam riwayat Muslim disebutkan,

كَانَ يَكُونُ عَلَىَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِيَهُ إِلاَّ فِى شَعْبَانَ الشُّغُلُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَوْ بِرَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-

“Aku dahulu punya kewajiban puasa. Aku tidaklah bisa membayar utang puasa tersebut kecuali pada bulan Sya’ban karena kesibukan dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.”

Faedah Penting

1. Boleh menunda qadha’ puasa Ramadhan hingga bulan Sya’ban. Namun baiknya tetap tidak menunda kecuali karena ada uzur.

2. Lebih baik untuk menyegerakan qadha’ puasa karena ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha menyampaikan alasan kenapa sampai ia menunda sampai bulan Sya’ban.

3. Haramnya mengakhirkan puasa hingga Ramadhan berikutnya karena ‘Aisyah menjadikan bulan Sya’ban sebagai bulan terakhir untuk penunaian qadha’ puasa.

4. Hendaknya memberikan alasan jika kita menyelisihi sesuatu yang seharusnya ditunaikan di awal supaya tidak ada yang menyangka yang bukan-bukan. (Tanbih Al-Afham, hlm. 437)

5. Jika seseorang menunda pelunasan puasa hingga masuk Ramadhan berikutnya, tetap qadha’ puasanya tersebut ditunaikan setelah Ramadhan kedua lalu setiap hari qadha’ puasa ditambahkan dengan penunaian fidyah karena sebab menunda-nunda tanpa ada uzur. (Lihat Syarh ‘Umdah Al-Ahkam karya Syaikh As-Sa’di, hlm. 351). 


Wallallahua’lam.


Mohon maaf jika ada tulisan kami yang keliru atau salah penulisan mohon untuk koreksinya dan konfirmasi ke email saya. Contact me hadihidayat1000@gmail.com

0 comments:

Post a Comment